infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 ini mengatur tentang tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh, diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang efektif;
- bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance di dalam industri perbankan syariah harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance);
- bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance merupakan salah satu upaya untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.