Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009

infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

PERTIMBANGAN

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender);
  2. bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan penyempurnaan desain uang rupiah antara lain mengenai penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
11/5/PBI/2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2009

Berlaku Tanggal
03 Maret 2009

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 42

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

Download PDF (25.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar