infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 ini mengatur tentang tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya meningkatkan keberhasilan pengendalian moneter diperlukan data dan informasi mengenai kewajiban finansial penduduk terhadap bukan penduduk, khususnya utang luar negeri;
- bahwa kualitas data dan informasi yang berasal dari pelaporan utang luar negeri oleh penduduk perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mendukung penyusunan statistik utang luar negeri, statistik neraca pembayaran, pengelolaan cadangan devisa, dan perumusan kebijakan moneter;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban pelaporan utang luar negeri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/17/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.