
infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 ini mengatur tentang tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.