infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengelolaan kelembagaan bank yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat;
- bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance);
- bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan kerja sama antara bank umum syariah dengan bank umum konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah;
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5476
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.