infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan penatausahaan serta berperan sebagai agen pembayar dan agen lelang;
- bahwa Pemerintah merencanakan penerbitan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik;
- bahwa ketentuan Bank Indonesia mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara belum mengakomodasi penerbitan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2013
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2013
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 168
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5457
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Download PDF (166.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.