Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 Tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter khususnya stabilisasi nilai tukar Rupiah, diperlukan cadangan devisa;
- bahwa dalam rangka memperkuat cadangan devisa, Bank Indonesia menerbitkan surat berharga Bank Indonesia dalam valuta asing;
- bahwa melalui penerbitan surat berharga Bank Indonesia dalam valuta asing juga diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar keuangan domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/17/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.