Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/PBI/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/pbi/2010 Tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas antara lain menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  2. bahwa dalam rangka menjalankan tugas Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, perlu didukung infrastruktur sesuai dengan perkembangan terkini dan efektifitas pengaturan serta keselarasan pengaturan kebijakan moneter dan sistem pembayaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
17/20/PBI/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/pbi/2010 Tentang Operasi Moneter

Ditetapkan Tanggal
12 November 2015

Diundangkan Tanggal
12 November 2015

Berlaku Tanggal
12 November 2015

Sumber
LN. 2015/NO.275, TLN. 2015/NO.5764, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/12/PBI/2016 tentang Operasi Moneter

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/PBI/2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/20/PBI/2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar