Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kondisi stabilitas makro ekonomi yang semakin baik dan laju inflasi yang terkendali memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran moneter;
- bahwa diperlukan peningkatan kapasitas pembiayaan dari perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/21/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.