Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia perlu melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter terhadap orang perseorangan, bank, dan korporasi nonbank;
  3. bahwa pengaturan dan pengawasan moneter diperlukan untuk mencapai dan memelihara kestabilan moneter, memastikan efektivitas kebijakan moneter, mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter, dan memastikan kepatuhan ketentuan di bidang moneter;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
17/8/PBI/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BI Tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2015

Berlaku Tanggal
04 Juni 2015

Sumber
LN. 2015/NO.121, TLN. 2015/NO.5703, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/8/PBI/2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar