Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia perlu melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter terhadap orang perseorangan, bank, dan korporasi nonbank;
- bahwa pengaturan dan pengawasan moneter diperlukan untuk mencapai dan memelihara kestabilan moneter, memastikan efektivitas kebijakan moneter, mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter, dan memastikan kepatuhan ketentuan di bidang moneter;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/8/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.