Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;
- bahwa jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang ditarik dari peredaran yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.