Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar, dan andal, diperlukan pengaturan dan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan menyeluruh melalui penguatan aspek kelembagaan, standar keamanan, pemrosesan secara domestik, dan perlindungan konsumen uang elektronik termasuk kehati-hatian dalam pengelolaan dana float;
- bahwa penyelenggaraan uang elektronik sebagai salah satu instrumen pembayaran nontunai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dilakukan dalam mata uang rupiah, memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, dan dilakukan dengan tetap mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta persaingan usaha yang sehat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik;
- bahwa kebutuhan masyarakat untuk menggunakan uang elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya penyediaan sarana transaksi nontunai melalui pemanfaatan inovasi teknologi informasi sehingga model bisnis penyelenggaraan uang elektronik juga semakin berkembang;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Uang Elektronik
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2018
Berlaku Tanggal
04 Mei 2018
Sumber
LN. 2018/NO.70, TLN. 2018/NO.6203, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.