Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa inovasi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri agar dapat mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta pengelolaan uang rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan aspek perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional;
- bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri, diperlukan standardisasi kompetensi sumber daya manusia di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;
- bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 21/16/PBI/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.