Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam memperingati hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia perlu untuk berpartisipasi dan berkontribusi nyata dengan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa peringatan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-75 merupakan salah satu peristiwa yang memenuhi kriteria pengeluaran uang rupiah khusus oleh Bank Indonesia;
- bahwa uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia memiliki tema mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan yang gemilang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.