Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia dan pemantauan devisa pembayaran impor melalui pelaporan perlu dilakukan dengan efektif untuk optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi devisa pembayaran impor guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;
- bahwa kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
- bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor perlu disesuaikan untuk memberikan ruang bagi eksportir, importir, dan bank untuk melaksanakan kewajiban devisa hasil ekspor dan pelaporan devisa pembayaran impor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6606
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.