Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
- bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia;
- bahwa saat ini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak pada segala aspek kehidupan termasuk aspek ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga Pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan salah satunya mengenai pembatasan sosial berskala besar;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan untuk tetap memastikan terlaksananya berbagai ketentuan Bank Indonesia sesuai dengan tujuannya maka diperlukan penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/7/PBI/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.