Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memastikan efektivitas implementasi ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah sehingga dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta mendukung ketahanan likuiditas perbankan, Bank Indonesia melakukan evaluasi ketentuan dimaksud secara berkala;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu melakukan penyempurnaan terkait dengan pelonggaran atau pengecualian atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial atau rasio intermediasi makroprudensial syariah, pengecualian atas pemenuhan penyangga likuiditas makroprudensial atau penyangga likuiditas makroprudensial syariah, sumber data, pemenuhan ketentuan bagi bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar, serta pendirian bank baru;
  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia
Nomor
24/16/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (146.67 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago