infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 ini mengatur tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2001
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2001
Sumber
LN.2001/NO.130, TLN NO.4147, BI.GO.ID : 11 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Mencabut :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/191A/KEP/DIR tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/271A/KEP/DIR tanggal 6 Maret 1998 tentang Perubahan SK DIR BI Nomor 30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/278/KEP/DIR tanggal 23 Maret 1998 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Bank Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Nomor30/278/KEP/DIR dan Nomor KEP -24/BC/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Republik Indonesia dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
Download PDF (53.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.