
infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 ini mengatur tentang tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang kuat perlu dilakukan penguatan struktur perbankan melalui upaya-upaya konsolidasi perbankan;
- bahwa upaya percepatan konsolidasi perbankan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh terhadap segala aspek sehingga diharapkan akan tercipta konsolidasi perbankan yang lebih solid sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan upaya percepatan konsolidasi perbankan pada bank–bank yang melakukan merger atau konsolidasi perlu diberikan insentif yang berguna sebagai stimulus (sweetener);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4643
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.