Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perbankan syariah harus senantiasa memenuhi prinsip syariah yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan transaksi-transaksi keuangan syariah;
- bahwa para pihak dalam industri perbankan syariah, antara lain meliputi pemerintah, otoritas pengawas, pengurus bank, Dewan Pengawas Syariah, nasabah bank, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perbankan syariah harus memiliki penafsiran yang sama terhadap prinsip syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4793
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.