Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007

infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 ini mengatur tentang tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
9/5/PBI/2007

Tahun
2007

Tentang
Peraturan BI Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
30 Maret 2007

Sumber
LN 2007/NO.53, TLN NO.4715, BI.GO.ID : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/26/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Download PDF (30.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar