Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, Kawasan Ekonomi Khusus Lido, dan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, diperlukan penetapan bidang usaha sebagai kegiatan utama pada masing-masing kawasan ekonomi khusus tersebut;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus, perlu dilakukan penyesuaian atas kegiatan utama kawasan ekonomi khusus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Tentang
Peraturan DNKEK Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2021
Sumber
Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1439 , PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Download Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.