Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 37B ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas bertugas menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu membentuk Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur mengenai klasifikasi tingkat pelanggaran dan jenis hukuman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, Dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.