Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/II/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyandang disabilitas merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama seperti Warga Negara Indonesia lainnya dalam mendapatkan informasi yang utuh, menyeluruh dan adil untuk peningkatan pengetahuan, pendidikan dan kemampuan dalam berpartisipasi membangun bangsa dan negara.
- bahwa peran serta wartawan Indonesia dalam menjaga masyarakat penyandang disabilitas dari segala bentuk pemberitaan yang bernada negatif, bermuatan stigma dan stereotip dengan tetap menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang profesional dan bertanggung jawab.
- bahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas sebagai panduan bagi wartawan Indonesia dan organisasi perusahaan pers dalam menjalankan kegiatan jurnalisik yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/II/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.