Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/X/2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/X/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa terdapat perkembangan teknologi dan bentuk platform informasi dan komunikasi yang mempengaruhi persebaran produk jurnalistik.
- bahwa Perusahaan Pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers harus menjalankan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers.
- bahwa media sosial menjadi salah satu bentuk perkembangan platform digital yang banyak dimanfaatkan oleh Perusahaan Pers untuk publikasi berita.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/X/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.