Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bunuh diri merupakan salah satu kasus serius yang sering terlupakan, ekspresi dari hilangnya harapan yang dicetuskan oleh ketidakmampuan individu dalam mengatasi stres dan hampir 90 persen individu yang melakukan bunuh diri dan usaha bunuh diri mempunyai kemungkinan mengalami gangguan mental yaitu depresi.
- bahwa berbagai pemberitaan media yang ada, kasus bunuh diri kerap diliput sebagaimana halnya sebuah peristiwa kriminal. Identitas korban, alamat tinggal, dan juga keluarganya diungkap secara gamblang. Termasuk modus, peralatan maupun cairan yang digunakan. Sebuah hal yang berpotensi mengundang aksi peniruan. Ada banyak wartawan ternyata tak memiliki sensitivitas dalam melaporkan aksi maupun upaya percobaan bunuh diri.
- bahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri bagi sebagai panduan bagi wartawan Indonesia dan organisasi pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.