Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga dan melindungi martabat, kehormatan, citra, kredibilitas, marwah, dan integritas serta kehormatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dilaksanakan melalui suatu penegakan Tata Tertib dan Kode Etik;
- bahwa Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dan untuk melakukan penegakkan Tata Tertib dan Kode Etik, memerlukan suatu pedoman beracara, untuk menjamin adanya proses penegakan Tata Tertib dan Kode Etik yang semestinya;
- Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sebagai pedoman beracara dalam penegakan Tata Tertib dan Kode Etik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan DPD Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan
Silahkan download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.