Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2020 Tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.
- bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, perlu memberikan petunjuk teknis dalam kegiatan pengawasan dan pelayanan ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.