infoperaturan.id – Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2022
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2022 ini mengatur tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Pilotinq Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Pilotinq Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah, perlu mengganti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Pilotinq Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Pilotinq Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Tentang
Perdirjen Perbendaharaan Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Pilotinq Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (17.19 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.