Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016

infoperaturan.id – Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka kelancaran sistem pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, perlu diatur mengenai tata cara pembayaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan menggunakan aplikasi yang seragam.
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Nomor
PER-31/PB/2016

Tahun
2016

Tentang
Perdirjen Perbendaharaan Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2019
    Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Download PDF (110.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar