infoperaturan.id – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 ini mengatur tentang tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pimpman di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun;
- bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut setiap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki risiko tinggi dikarenakan bersen tuhan langsung dengan pihak yang memiliki permasalahan hukum, sehingga perlu dilakukan tindakan pengamanan;
- bahwa pelaksanaan pengamanan terhadap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia harus dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar sehingga tercipta keseragaman dan kejelasan dalam pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.