Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016

infoperaturan.id – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 ini mengatur tentang tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya Pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana, komprehensif, sungguh-sungguh dan memberi manfaat sehingga kegiatan Pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berlangsung secara efektif dan optimal;
  2. bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum bertanggung jawab menyandang kewajiban dan harus berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah sebagaimana penjabaran dari Nawa Cita demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui kegiatan Pengawalan dan Pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;
  3. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, baik di pusat maupun daerah dimaksud perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung

Nomor
PER-014/A/JA/11/2016

Tahun
2016

Tentang
Perja Tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
22 November 2016

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2016

Berlaku Tanggal
01 Desember 2016

Sumber
BN.2016/No.1831, peraturan.go.id : 16 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencabutan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia

Download PDF (2.65 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar