
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011 Tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa terdapat pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara penugasan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Jaksa Agung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.