Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011 Tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa terdapat pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara penugasan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Jaksa Agung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung

Nomor
PER-043/A/JA/11/2011

Tahun
2011

Tentang
Perja Tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
7 November 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (890.01 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar