Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang perlu adanya kerja sama baik dengan organisasi internasional maupun antar negara- khususnya pada negara tertentu yang melindungi kepentingan nasional;
- bahwa dengan telah ditempatkannya Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura perlu pengaturan mengenai tata kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perja Tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 859
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (546.84 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.