Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi

Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib melaksanakan proses hukum yang adil guna melindungi hak asasi manusia;
  2. bahwa penanganan ekstradisi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya sehingga diperlukan keseragaman dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya;
  3. bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan ekstradisi, perlu diatur standar tata cara penanganan ekstradisi yang baku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perja Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi

Ditetapkan Tanggal
21 September 2018

Diundangkan Tanggal
11 November 2018

Berlaku Tanggal
11 November 2018

Sumber
BN.2018/No.1426, peraturan.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (551.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar