
Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi
Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib melaksanakan proses hukum yang adil guna melindungi hak asasi manusia;
- bahwa penanganan ekstradisi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya sehingga diperlukan keseragaman dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya;
- bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan ekstradisi, perlu diatur standar tata cara penanganan ekstradisi yang baku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.