Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019

infoperaturan.id – Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga perlu kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari nilai Tri Krama Adhyaksa;
  2. bahwa Pegawai Kejaksaan sebagai aparatur sipil negara, abdi negara, dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga melalui perkawinan;
  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan beberapa peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perja Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 September 2019

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1252

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia

Download PDF (1.61 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar