
infoperaturan.id – Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga perlu kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari nilai Tri Krama Adhyaksa;
- bahwa Pegawai Kejaksaan sebagai aparatur sipil negara, abdi negara, dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga melalui perkawinan;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan beberapa peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.