
infoperaturan.id – Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelamatan dan pelaksanaan akuisisi arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Arsip Tsunami Aceh;
- bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3989/M.PAN-RB/12/2016 tanggal 8 Desember 2016, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09A Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Tsunami Aceh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
Mencabut :
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09A Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Tsunami Aceh
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.