
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa logo sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dipandang sudah tidak dapat mewakili identitas Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga kearsipan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.