
infoperaturan.id – Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan pedoman retensi arsip;
- bahwa berdasarkan surat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/S/IIX.6/03/1772/2013 tentang Pertimbangan/Persetujuan Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan telah disepakati pedoman retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahana atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2007 tentang JRA Keuangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.