infoperaturan.id – Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
 PERTIMBANGAN
 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
  - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan pedoman retensi arsip;
- bahwa berdasarkan surat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/S/IIX.6/03/1772/2013 tentang Pertimbangan/Persetujuan Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan telah disepakati pedoman retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Arsip Nasional RI
       Tentang
 Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
    Ditetapkan Tanggal
 28 Maret 2013
    Diundangkan Tanggal
 18 April 2013
    Berlaku Tanggal
 18 April 2013
    Sumber
 BN 2013/NO 622; KEMENKUMHAM.GO.ID; 6 HLM
     STATUS PERATURAN
  Diubah dengan : 
  - Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahana atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan 
 Mencabut : 
  - Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2007 tentang JRA Keuangan 
Download PDF (37.69 KB)
  Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.