Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala;
- bahwa penyusutan arsip merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional RI
Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 April 2017
Diundangkan Tanggal
21 April 2017
Berlaku Tanggal
21 April 2017
Sumber
BN.2017/No.600, peraturan.go.id : 37 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.14 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.