Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan keikutsertaan pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Informasi Geospasial dalam pelaksanaan upacara bendera, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial terkait Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.