Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
18 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perka BKN Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
07 Juli 2008

Sumber
jdih.bkn.go.id : 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3A Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Penetapan Angka Pengenal Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar