infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018 ini mengatur tentang tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak;
- bahwa orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara dan melindungi anak serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
- bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pengasuhan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bkkbn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.