Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018 ini mengatur tentang tentang Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Dilingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 425/PER/G5/2016 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan mengenai Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Kepala BKKBN Tentang Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Dilingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (8.02 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bkkbn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar