
infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2016 ini mengatur tentang tentang Perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal di Luar Negeri
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2/P/2009 tentang Penempatan Pejabat Promosi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal di Luar Negeri dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi yang ditampatkan pada Indonesia Investment Promotion Centre;
- bahwa untuk lebih mengefektifkan promosi investasi dan perwakilan Badan Koordinasi Penanaman di luar negeri perlu menyempurnakan pengaturan mengenai perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal di luar negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal di Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2/P/2009 tentang Penempatan Pejabat Promosi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Di Luar Negeri
Lampiran I – Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.