Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, telah diundangkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/18/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Januari 2017 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Kepala BKPM Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2017

Berlaku Tanggal
17 Februari 2017

Sumber
BN 2017/ NO 430; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Diubah dengan :

  1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Download PDF (630.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar