Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan informasi meteorologi maritim serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyusun pedoman pelayanan informasi meteorologi maritim;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
11 September 2019

Berlaku Tanggal
11 September 2019

Sumber
BN.2019/No.1041, jdih.bmkg.go.id : 15 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.170/ME.007/KB/BMG-2006

Download PDF (8.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar