infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan informasi meteorologi maritim serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyusun pedoman pelayanan informasi meteorologi maritim;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.170/ME.007/KB/BMG-2006
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.