Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011 ini mengatur tentang tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perka BPOM Tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
6 Mei 2011

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (263.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar