Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017
Sistem Perdagangan Alternatif
Kumpulan Data Info Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Sistem Perdagangan Alternatif
Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangandan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Kewajiban Pelaporan Keuangandan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka
Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Tata Cara Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka
Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi